Teori Kedaulatan dan Sistem Kedaulatan yang ada di Indonesia

Teori Kedaulatan dan Sistem Kedaulatan yang ada di Indonesia
(Oleh: Imanuel Denile Berfy Felix Bombang)
  • Pendahuluan 
Latar Belakang Masalah
      
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa
Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa
Italia, sovranita yang berarti 'tertinggi'. Jadi, kedaulatan dapat
diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan
negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas
tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum
Prancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
negara. Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintah yang
berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu negara. Sementara
itu, Miriam Budiardjo melihat kedaulatan sebagai kekuasaan
yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan)
yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa
semua penduduknya agar menaati undang-undang serta
peraturan-peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara
juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-
serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan
ke luar (external sovereignty).

Rumusan Masalah
  • Perkembangan Teori Kedalautan
  • Sistem Kedaulatan di Indonesia 
Tujuan Masalah
  • Harus memahami sifat kedaulatan yang di Indonesia.
  • Harus memahami isi teori kedaulatan yang di Indonesia. 

  • Pembahasan 
  Perkembangan Teori Kedaulatan
               Kedaulatan Tuhan             
Teori kedaulatan Tuhan adalah sebuah teori yang dikemukakan tokoh penganut-penganut teori teokrasi. Sebagian dari Pendapat mereka sebenarnya sama. Tuhan ditetapkan sebagai pemilik kekuasaan yang tertinggi. Akan tetapi persoalan yang diperdebatkan adalah siapa di dunia ini yang mewakili Tuhan, Raja ataukah Paus.

Menurut Agustinus (354-430 M) berpendapat bahwa Paus adalah orang yang mewakili Tuhan di dunia, atau bisa dimaksud dengan di suatu negara. Pemikiran beliau ini tertulis di dalam sebuah karya tulisnya yang berjudul City of God (Kerajaan Tuhan).

Menurut Thomas Aquinas (1225-1274 M) dengan teori baru dalam kadaulatan Tuhan. Beliau mengatakan sebuah teori bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama, hanya saja perbedaannya berada ditugasnya yaitu raja di lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan.
Menurut Marsilius (1280-1343 M) mengajarkan teori baru yaitu kekuasaan tidak dimiliki seorang Paus, akan tetapi dimiliki negara atau raja. Menurut ajaran Marsilius, raja adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia ini.
          
               Kedaulatan Raja: 

Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikannya merupakan kekuasaan tertinggi diatas undang-undang karena dianggap sebagai sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.

Teori ini dipelopori oleh Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya II Principle, Niccolo berpendapat bahwa sebuah negara harus dipimpin oleh raja yang berkekuasaan multlak. Adapun, negara yang menganut teori ini adalah Malaysia, Brunai Darusalam, dan Inggris.

                    Kedaulatan Negara:

Teori ini menitikberatkan bahwa negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Ini mengindikasikan bahwa negara memegang kuasa penuh atas system pemerintahan dalam negera itu. Para pemimpin yang dictator merupakan perwujudan teori kedaulatan negara dengan penerapan system pemerintahan tirani.

Teori ini dianut oleh beberapa terkemuka yakni Jean Bodin (1530-1596), F. hegel (1770-1831), G. Jelinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Negara yang menganut teori ini adalah Jerman saat dipimpin Hitler, dan Prancis saat masa pemerintahan Raja Louis IV.

               Kedaulatan Hukum:

Teori ini menilai kekuasaan tertinggi adalah hokum, dimana pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hokum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Hukum bertindak sebagai panglima dalam kehidupan bernegara, sehingga hukum harus ditegakan serta penyelenggaraan negara harus dibatasi oleh hukum yang berlaku.

Pendukung teori ini seperti Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit. Negara yang menganut teori kedaulatan ini adalah Indonesia dan Swiss.

               Kedaulatan Rakyat:

    Teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya. Dalam buku Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi (1999) karya Dahlan Thaib, teori kedaulatan rakyat berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.
Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.


Sistem Kedaulatan di Indonesia


Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga Kepresidenan
Dewan Pengkhinat Rakyat ( DPR )
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Mahkamah Agung ( MA )
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadi kita harus lebih berhati hati, supaya tidak ada kesalahan.

  • Kesimpulan 
Jadi kita harus lebih membaca website dan buku buku yang tentang teori kedaulatan di Indonesia, karena masa pandemi kita tidak boleh keluar rumah jika ada kepentingan. Jadi lebih baik membaca buku dari pada keluar rumah.

Komentar

  1. Hi, Saya Noel artikel ini sangat membantu untuk mengerjakan prku. Terima Kasih yah

    BalasHapus

Posting Komentar